Sejak Tahun 638 M , Wilayah Persia Resmi jatuh dan Takluk ke Tangan Kaum muslim ,dibawah Kepemimpinannya Amirul Mukminin Umar Bin Khottob yang pusat pemerintahannya di Madinah al-munawwaroh. Maka sejak Tahun itu pula , wilayah Persia diduduki dan diatur oleh Kaum muslim.
Kufah dipilih sebagai Pusat pemerintahan islam (Benteng militer) untuk Wilayah Persia ,dipilih atas penelitian dan inisiatif pimpinan Ekspedisi militer ke Persia yakni Saad bin Waqosh dan jenderalnya yakni Hudzaifah al-yamani serta Abdullah bin Abbas : Pilihan jatuh pada Kufah berdasarkan kesesuaian lokasi yang sekiranya disitu Orang Arab bisa hidup menurut kebiasaan hidupnya Orang Arab yakni bisa menggembala Onta.
Pada mulanya , Saad bin abi waqosh sendiri yang membentuk tatanan masyarakat di kufah namun gagal. akhirnya Saad bin Abi Waqosh melaporkan kesulitannya pada Amirul mukminin Umar bin khottob supaya Sang Amirul mukminin sendiri yang membentuknya.
Amirul mukminin Umar bin Khottob kemudian mengirim Dua orang Ahli Nasab dan Ahli Silsilah dari Bangsa Arab yakni Said bin Nimron dan Masy'alah bin ni'am untuk membuat tatanan masyarakat di kufah dengan pola mengikuti/meniru Tatanan Mekah Pra-islam Yakni tatanan Sosial berdasarkan Sistem Suku-Suku arab , dan terbentuklah tatanan sosial persia-Kufah itu seperti dibawah ini 👇🏼 :
1. Kaum Muslim Arab/Pendatang/Pasukan Militer islam/penjajah
2. Kaum muslim Ajam/Muslim Non Arab/Mu'allaf/Mawali/budak Non Arab yang sudah masuk islam 3. Penduduk asli Persia
Keterangan :
~ Kaum Muslim Arab/Pendatang/pasukan militer islam berlaku sebagai Pengisi posisi Penguasa : Ras Arab menempati posisi warga kelas satu, mendapatkan gaji khusus
~ Ajam/muslim Non Arab/Mawali dan Penduduk Asli Persia tidak diperhitungkan secara Gaji dan tidak punya hak politik : Ras Non Arab/Mawali menjadi warga Kelas dua.
● khusus untuk Kaum Muslim Arab/Pendatang/Pasukan Militer islam yang notabene berlaku sebagai pengisi posisi pemerintahan tersebut ,dibagi menjadi tujuh klan :
Klan tertinggi mendapatkan gaji paling tinggi. tujuh klan tersebut adalah :
1. Kinana dan ahabisy
2. Quda’ah, Ghassan, Bajilah, Kats’am, Kinda Hadzramaut dan Azd
3. Madzhik, Himyar, Hamdan
4. Tamim, Rihab, Hawzin
5. Asad, Ghatfan, Muharib, Nimr, Dubay’ah dan Taghlib
6. Iyad, ’Akk, ’Abd al Qays, Ahlul-Hajar dan Hamra
7. Sub’ Gabungan Ketujuh kelompok penguasa (Ras arab) tersebut kemudian dinamakan dengan Tujuh Kesatuan Suku (Muqatilah),
mereka menempati tujuh lokasi di kota kufah, dan di setiap lokasinya masing-masing disediakan lokasi untuk :
1. Tempat pertemuan mobilisasi persiapan perang
2. Tempat untuk distribusi Gaji (diwan العرافة الدوان)
3. Tempat untuk pembagian harta rampasan perang غنيمة
4. Tempat untuk menggembalakan ternak dan alat transportasi kavaleri (jabbanah)
5. Lokasi Pemakaman khusus bagi anggota Klan Khusus untuk mengatur Gaji (diwan) bagi ketujuh Ras Arab itu, diatur oleh lembaga yang disebut dengan 'irofah/'arif (jamak ’urafa). Gabungan keseluruhan irofah dinamakan dengan Asyroful-Qoba'il اشرف القباءل. Pada perkembangannya nanti , Asyroful-Qobai'il ini bukan hanya digunakan untuk menyebut gabungan para ’Urofa saja, tetapi juga digunakan untuk menyebut para pemimpin 7 Klan/Kabilah Arab diatas itu. artinya ,Para Pemimpin Klan juga merangkap jabatan sebagai ’Urafa.
● Kriteria pembagian gaji bagi para anggota klan tersebut, dari gaji paling tinggi sampai gaji paling rendah sebagai berikut :
1. Sahabat nabi Orang Muhajirin dan Anshar
2. muslim yang ikut dalam operasi militer dalam Perang Riddah zaman Abu Bakar
3. Ahlul-ayyam wal-Qadisiyyah yakni mereka yang ikut Operasi Militer di Yarmuk dan Qadisiyah
4. Rowadif yakni mereka yang datang ke kufah setelah Yarmuk dan Qadisiyah
5. Orang Arab Yang ikut gelombang imigran belakangan yang menyusul menurut waktu mereka pertama kali ikut penaklukan-penaklukan wilayah Persia Tatanan Sosial sedemikian tersebut berlangsung sampai Zamannya Yazid Bin Muawiyah pemerintahan Umawiyah tahun 684 M.
~● Sumber Referensi : Tarikh Thobari , Ar-rusul wal muluk
...
...
...
...
Kaum muslim menyebut peristiwa penaklukan dan tatanan persia oleh islam ini dengan istilah #Al_fathu atau Futuhat : Pembukaan. maksudnya mungkin adalah pembukaan untuk hidayah dari Allah bagi kaum non muslim. mungkin disebut dengan istilah penjajahan atau kolonialisme islam. postingan ini adalah bukti sahih, konkrit dan kredibel bahwa islam jelas nyata melakukan praktek kolonialisme : menampik dan mementahkan citra,opini dan kengototan sebagian muslim yang menyatakan bahwa islam tidak pernah melakukan praktek kolonialisme
Nominal gajinya disebutkan di halaman 49 ini :
● اعادة تعر يف الناس ● klasifikasi penentuan (gaji berdasarkan) kriteria bagi penduduk (di kufah)
alur distribusi pungutan dari penduduk persia sampai kepada khalifah amirul mukminin di madinah tampak dalam ungkapannya utbah bin harits yang dicatat ath-thobariy di halaman 49 :
~ aku mengetahui ada 100 orang petugas dr lembaga 'arif (lembaga distribusi gaji di kufah). hal sedemikian juga aku temui di basrah. (harta penduduk persia) diserahkan kepada ketua suku dan atau wakil penduduk امراء الاسباع واصحاب الريات 👇
Petugas Lembaga 'arif (orang arab) ايادي العرب 👇
Lembaga urofa/nuqoba'/umana' العرفاء/النقباء/امناء 👇
khalifah amirul mukminin الخليفة امير المؤمنين
● Ket : - Harta yang terkumpul di urofa' disalurkan ke dua arah :
1. gaji tentara islam
2. baitul mal di pusat pemerintahan
1. Kaum Muslim Arab/Pendatang/Pasukan Militer islam/penjajah
2. Kaum muslim Ajam/Muslim Non Arab/Mu'allaf/Mawali/budak Non Arab yang sudah masuk islam 3. Penduduk asli Persia
Keterangan :
~ Kaum Muslim Arab/Pendatang/pasukan militer islam berlaku sebagai Pengisi posisi Penguasa : Ras Arab menempati posisi warga kelas satu, mendapatkan gaji khusus
~ Ajam/muslim Non Arab/Mawali dan Penduduk Asli Persia tidak diperhitungkan secara Gaji dan tidak punya hak politik : Ras Non Arab/Mawali menjadi warga Kelas dua.
● khusus untuk Kaum Muslim Arab/Pendatang/Pasukan Militer islam yang notabene berlaku sebagai pengisi posisi pemerintahan tersebut ,dibagi menjadi tujuh klan :
Klan tertinggi mendapatkan gaji paling tinggi. tujuh klan tersebut adalah :
1. Kinana dan ahabisy
2. Quda’ah, Ghassan, Bajilah, Kats’am, Kinda Hadzramaut dan Azd
3. Madzhik, Himyar, Hamdan
4. Tamim, Rihab, Hawzin
5. Asad, Ghatfan, Muharib, Nimr, Dubay’ah dan Taghlib
6. Iyad, ’Akk, ’Abd al Qays, Ahlul-Hajar dan Hamra
7. Sub’ Gabungan Ketujuh kelompok penguasa (Ras arab) tersebut kemudian dinamakan dengan Tujuh Kesatuan Suku (Muqatilah),
mereka menempati tujuh lokasi di kota kufah, dan di setiap lokasinya masing-masing disediakan lokasi untuk :
1. Tempat pertemuan mobilisasi persiapan perang
2. Tempat untuk distribusi Gaji (diwan العرافة الدوان)
3. Tempat untuk pembagian harta rampasan perang غنيمة
4. Tempat untuk menggembalakan ternak dan alat transportasi kavaleri (jabbanah)
5. Lokasi Pemakaman khusus bagi anggota Klan Khusus untuk mengatur Gaji (diwan) bagi ketujuh Ras Arab itu, diatur oleh lembaga yang disebut dengan 'irofah/'arif (jamak ’urafa). Gabungan keseluruhan irofah dinamakan dengan Asyroful-Qoba'il اشرف القباءل. Pada perkembangannya nanti , Asyroful-Qobai'il ini bukan hanya digunakan untuk menyebut gabungan para ’Urofa saja, tetapi juga digunakan untuk menyebut para pemimpin 7 Klan/Kabilah Arab diatas itu. artinya ,Para Pemimpin Klan juga merangkap jabatan sebagai ’Urafa.
● Kriteria pembagian gaji bagi para anggota klan tersebut, dari gaji paling tinggi sampai gaji paling rendah sebagai berikut :
1. Sahabat nabi Orang Muhajirin dan Anshar
2. muslim yang ikut dalam operasi militer dalam Perang Riddah zaman Abu Bakar
3. Ahlul-ayyam wal-Qadisiyyah yakni mereka yang ikut Operasi Militer di Yarmuk dan Qadisiyah
4. Rowadif yakni mereka yang datang ke kufah setelah Yarmuk dan Qadisiyah
5. Orang Arab Yang ikut gelombang imigran belakangan yang menyusul menurut waktu mereka pertama kali ikut penaklukan-penaklukan wilayah Persia Tatanan Sosial sedemikian tersebut berlangsung sampai Zamannya Yazid Bin Muawiyah pemerintahan Umawiyah tahun 684 M.
~● Sumber Referensi : Tarikh Thobari , Ar-rusul wal muluk
...
...
...
...
Kaum muslim menyebut peristiwa penaklukan dan tatanan persia oleh islam ini dengan istilah #Al_fathu atau Futuhat : Pembukaan. maksudnya mungkin adalah pembukaan untuk hidayah dari Allah bagi kaum non muslim. mungkin disebut dengan istilah penjajahan atau kolonialisme islam. postingan ini adalah bukti sahih, konkrit dan kredibel bahwa islam jelas nyata melakukan praktek kolonialisme : menampik dan mementahkan citra,opini dan kengototan sebagian muslim yang menyatakan bahwa islam tidak pernah melakukan praktek kolonialisme
Nominal gajinya disebutkan di halaman 49 ini :
● اعادة تعر يف الناس ● klasifikasi penentuan (gaji berdasarkan) kriteria bagi penduduk (di kufah)
alur distribusi pungutan dari penduduk persia sampai kepada khalifah amirul mukminin di madinah tampak dalam ungkapannya utbah bin harits yang dicatat ath-thobariy di halaman 49 :
~ aku mengetahui ada 100 orang petugas dr lembaga 'arif (lembaga distribusi gaji di kufah). hal sedemikian juga aku temui di basrah. (harta penduduk persia) diserahkan kepada ketua suku dan atau wakil penduduk امراء الاسباع واصحاب الريات 👇
Petugas Lembaga 'arif (orang arab) ايادي العرب 👇
Lembaga urofa/nuqoba'/umana' العرفاء/النقباء/امناء 👇
khalifah amirul mukminin الخليفة امير المؤمنين
● Ket : - Harta yang terkumpul di urofa' disalurkan ke dua arah :
1. gaji tentara islam
2. baitul mal di pusat pemerintahan
Komentar
Posting Komentar