Tarikh islam menyebutkan dan mencatat istilah Al-fitnatul kubro. dalam catatan-catatan Tarikh islam awal ,istilah Al-fitnatul kubro di definisikan dengan Sejarah terjadinya Perang Saudara di dunia islam. oleh karena pada masa-masa berikutnya letusan Perang saudara di dunia islam tak pernah surut, berantai dan terus-menerus menjalar kemana-mana ,maka setidaknya sampai abad 9 Masehi, Al-fitnatul kubro di dunia islam bisa dicatat/dirangkum menjadi beberapa jilid atau Seri.
~ 1. Al-fitnatul Kubro Jilid I : Peristiwa terbunuhnya khalifah utsman bin affan ditangan para sahabat nabi beserta para pemberontak yang mengepung rumah khalifah selama 40 hari : Tahun 650 - 656.
~ 2. Al-fitnatul Kubro Jilid II : Peristiwa Perang Jamal ,Perang Shiffin I & II ,Perang Nahrowan terbunuhnya Khalifah Ali bin abi thalib Tahun 656 - 661 sampai masa Aamul jama'ah (Tahun persatuan) antara Hasan bin ali & Muawiyah bin abi sufyan Tahun 661 - 662 M.
~ 3. Al-fitnatul Kubro Jilid III : Peristiwa Karbala terbunuhnya cucu nabi muhammad yakni Husein bin ali bin abi thalib tahun 680 - 681 M sampai masa Tragedi Al-harrah yakni peristiwa pembantaian masyarakat sipil penduduk madinah & mekah secara massal Tahun 683 - 687 M.
~ 4. Al-fitnatul Kubro jilid IV : Peristiwa Al-mihnah ,Yakni peristiwa penculikan, penyiksaan & pembunuhan oleh para khalifah abbasiyah atas tokoh-tokoh muslim generasi tabi'in yang berpegang teguh pada gagasan bahwa Al-quran itu bukan makhluk. Peristiwa al-mihnah terjadi pada masa :
1. Khalifah al-Ma’mun (813 - 833 M)
2. Khalifah al-Mu’tashim (833 - 842 M)
3. Khalifah Al-Watsiq (842 - 847 M)
● Referensi :
- Tarikh al-waqidi
- Tarikh ibnu saad
- Tarikh ibnu Hisyam
- Tarikh ibnu jarir ath-thobariy
- Tarikh ibnu katsir
Teks Perjanjian Damai Tahkim Daumatul jandal, Tahun 658 - 659 M. Dan Perang segitiga di dunia islam zaman sahabat nabi, abad 7 masehi. Bismillahirrohmanirrohim ini adalah perjanjian yang ditanda tangani oleh Ali bin abi thalib dan Muawiyah bin abi sufyan. tanda tangan ali bin abi thalib atas nama penduduk irak beserta semua pengikutnya juga semua orang dari kaum muslimin #dan tanda tangan muawiyah bin abi sufyan atas nama penduduk Syam beserta semua pendukungnya juga semua orang dari kaum beriman dan kaum muslim. Menetapkan bahwa kami sepakat berhukum dengan hukum Allah dan kitabnya. kami menjunjung tinggi apa yang dijunjung tinggi oleh Allah dan kami merendahkan apa yang direndahkan oleh Allah. perkara apapun yang ditemukan oleh kedua juru runding dalam kitabullah maka harus ditetapkan. dan perkara yang tidak ditemukan didalamnya maka ditetapkan melalui as-sunnah, yang adil, yang menyatukan kaum muslimin, yang tidak memecah belah. juru runding yang mengambil sumpah dalam perj...
Komentar
Posting Komentar